31 January 2009

PEMBERANTASAN KORUPSI

DAFTAR PERTANYAAN TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

1. B – S KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang memberantas korupsi. (B)

2. B – S Undang-undang R.I. Nomor 30 Tahun 2002 adalah Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

3. B – S Salah satu tugas dan wewenang KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (B)

4. B – S Seorang hakim yang yang menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan adalah sah dan bukan perbuatan korupsi. (S)

5. B – S menyuap advokat untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara adalah perbuatan korupsi. (B)

6. B – S Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (B)

7. B – S Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. (S)

8. B – S Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa sebagai penyidik dan penuntut umum. (S)

9. B – S Pegawai negeri yang menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah Korupsi. (B)

10.B – S Salah satu syarat dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi tingginya 60 tahun. (S)
11.B – S pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang lain adalah tindak pidana korupsi. (B)

12. B – S Penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang bukanlah suatu tindakan korupsi. (S)

13.B – S Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang akn dipidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tahun) dan atau pidana denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (B)

14.B – S membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut adalah tindak pidana korupsi. (B)

15.B – S Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. (S)

16.B – S Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan diberhentikan oleh Kejaksaan (S)

17.B – S Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Jaksa Penuntut Umum (B)

18.B – S Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan fungsi sebagai penuntutan tindak pidana korupsi (B)

19.B – S Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek adalah diperbolehkan dan bukan merupakan korupsi (S)

20.B – S Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank adalah tindak pidana korupsi (B)

21.B – S Kepala daerah boleh menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. (S)

22.B – S Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan adalah salah satu tindak pidana korupsi.(B)

23.B – S Pimpinan meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran negara adalah perbuatan korupsi.(B)

24.B – S Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD agar penyusunan tersebut cepat selesai adalah diperbolehkan.(S)

25.B – S Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah adalah tindak pidana korupsi (B)

26.B – S Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga asset milik pengusaha adalah korupsi (B)

27.B – S Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak adalah sah dan bukan tindak pidana korupsi.(S)

28.B – S Kepala daerah boleh menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. (S)

29. B – S Salah satu sebab terpuruknya ekonomi Indonesia sampai saat ini adalah semakin meningkatnya tindak pidana korupsi.

30. B – S Pelaku tindak pidana korupsi harus ditindak tegas dan harus dihukum seberat-beratnya serta tidak diskriminatif.

31. B – S Mengingat tindak pidana korupsi merusak perekonomian Negara maka untuk mencegah dan memberantas korupsi telah dibentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi.

32. B – S Meningkatnya tindak pidana korupsi salah satu penyebabnya adalah lemahnya elemen pengawasan baik oleh lembaga Pemerintah yang berwenang, DPR maupun masyarakat.

33. B – S Sampai saat ini dalam hal penegakkan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dinilai kurang tegas dan hukumnya terlalu ringan sehingga tidak membuat pelaku korupsi menjadi jera.

34. B – S Pemerintah harus berusaha tegas dan keras untuk menindak pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan pidana yang terberat menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan harus mengembalikan hasil korupsi ke Negara.

35. B – S Perlu ada teladan dari para pemimpin untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi.

36. B – S Pemberantasan korupsi kini sudah tidak lagi merupakan masalah nasional melainkan sudah merupakan masalah masyarakat internasional yang memerlukan gerakan serentak dari seluruh bangsa-bangsa untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan.

37. B – S Secara garis besar unsure-unsur tindak pidana korupsi adalah: perbuatan melawa hukum; penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

38. B – S Korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkoba, pencucian uang.

39. B – S Gaji pegawai negeri sipil yang sangat kecil menjadi faktor pendukung berbuat korupsi.

40. B – S Dalam arti luas korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

No comments:

Post a Comment