05 February 2009

PETA JAKARTA

www.qsl.net/yb0emj/maps/jakarta4-i.html

01 February 2009

Undang-Undang

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

3 JURUS AMPUH

31 January 2009

PEMBERANTASAN KORUPSI

DAFTAR PERTANYAAN TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

1. B – S KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang memberantas korupsi. (B)

2. B – S Undang-undang R.I. Nomor 30 Tahun 2002 adalah Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

3. B – S Salah satu tugas dan wewenang KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (B)

4. B – S Seorang hakim yang yang menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan adalah sah dan bukan perbuatan korupsi. (S)

5. B – S menyuap advokat untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara adalah perbuatan korupsi. (B)

6. B – S Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (B)

7. B – S Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. (S)

8. B – S Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa sebagai penyidik dan penuntut umum. (S)

9. B – S Pegawai negeri yang menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah Korupsi. (B)

10.B – S Salah satu syarat dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi tingginya 60 tahun. (S)
11.B – S pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang lain adalah tindak pidana korupsi. (B)

12. B – S Penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang bukanlah suatu tindakan korupsi. (S)

13.B – S Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang akn dipidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tahun) dan atau pidana denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan paling banyak Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (B)

14.B – S membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut adalah tindak pidana korupsi. (B)

15.B – S Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. (S)

16.B – S Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diangkat dan diberhentikan oleh Kejaksaan (S)

17.B – S Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Jaksa Penuntut Umum (B)

18.B – S Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan fungsi sebagai penuntutan tindak pidana korupsi (B)

19.B – S Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek adalah diperbolehkan dan bukan merupakan korupsi (S)

20.B – S Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank adalah tindak pidana korupsi (B)

21.B – S Kepala daerah boleh menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. (S)

22.B – S Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan adalah salah satu tindak pidana korupsi.(B)

23.B – S Pimpinan meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran negara adalah perbuatan korupsi.(B)

24.B – S Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD agar penyusunan tersebut cepat selesai adalah diperbolehkan.(S)

25.B – S Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah adalah tindak pidana korupsi (B)

26.B – S Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga asset milik pengusaha adalah korupsi (B)

27.B – S Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak adalah sah dan bukan tindak pidana korupsi.(S)

28.B – S Kepala daerah boleh menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. (S)

29. B – S Salah satu sebab terpuruknya ekonomi Indonesia sampai saat ini adalah semakin meningkatnya tindak pidana korupsi.

30. B – S Pelaku tindak pidana korupsi harus ditindak tegas dan harus dihukum seberat-beratnya serta tidak diskriminatif.

31. B – S Mengingat tindak pidana korupsi merusak perekonomian Negara maka untuk mencegah dan memberantas korupsi telah dibentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi.

32. B – S Meningkatnya tindak pidana korupsi salah satu penyebabnya adalah lemahnya elemen pengawasan baik oleh lembaga Pemerintah yang berwenang, DPR maupun masyarakat.

33. B – S Sampai saat ini dalam hal penegakkan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dinilai kurang tegas dan hukumnya terlalu ringan sehingga tidak membuat pelaku korupsi menjadi jera.

34. B – S Pemerintah harus berusaha tegas dan keras untuk menindak pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan pidana yang terberat menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan harus mengembalikan hasil korupsi ke Negara.

35. B – S Perlu ada teladan dari para pemimpin untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi.

36. B – S Pemberantasan korupsi kini sudah tidak lagi merupakan masalah nasional melainkan sudah merupakan masalah masyarakat internasional yang memerlukan gerakan serentak dari seluruh bangsa-bangsa untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan.

37. B – S Secara garis besar unsure-unsur tindak pidana korupsi adalah: perbuatan melawa hukum; penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

38. B – S Korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkoba, pencucian uang.

39. B – S Gaji pegawai negeri sipil yang sangat kecil menjadi faktor pendukung berbuat korupsi.

40. B – S Dalam arti luas korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

BISNIS INTERNET




UCAPAN SYUKUR

Puji syukur padamu ya Allah SWT atas segala karunia dan nikmat yang telah Engkau berikan kepada kami, terlebih atas amanah yang telah Engkau percayakan kepada kami atas lahirnya anak kami yang pertama dengan nama "RAFA' AZZAM ALFATIH" lahir hari Sabtu tgl 3 Januari 2009/Sabtu Legi, 6 Muharam 1430 H pukul 11:50 di RUSPAU Halim Perdana Kusuma. Kami selalu bermohon kepadaMu agar anak kami dijadikan anak yang sholeh dan berbakti, kami sekeluarga juga bemohon agar selalu dalam lindunganMu, dan berikanlah kemudahan untuk mengemban amanahMu. ALLAHU AKBAR
Maha Terpuji Engkau, dan kabulkanlah permohonan, amiin